TOBOALI, PELIKASNEWS.ID – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) akan mendalami penerima dan pengambil koordinasi fee tambang TI ilegal jenis tungau yang telah dirazia di Dusun Parit 2, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu kemarin (3/1/2024) petang.
“Ya, kita akan dalami kasus penambangan di Dusun Prit 2, Desa Kaposang. Karena diketahui bahwa para penambang yang kita amankan di Mapolres Basel bersama puluhan unit mesin robin TI Tungau ini, telah menyetor sejumlah uang koordinasi sekitar Rp 15 ribu per Kilogramnya kepada pemilik lahan atau kolong saudara berinisial JO,” ungkap Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga saat dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp pada Rabu (3/1/2024) sore.
Ia mengatakan bahwa dari hasil keterangan penambang yang mengambil uang koordinasi kelapangan kepada penambang dilokasi tersebut yakni HA, utusan dari JO.
“Hal ini yang harus kita usut tutas terkait siapa yang mengambil ataupun yang telah menerima koordinasi dari tambang di Dusun Prit 2 tersebut,” kata Tiyan.
Selain itu, Tiyan menjelaskan dari hasil pengamanan oleh anggota Satreskrim Polres Basel terdapat 64 unit mesin robin yang digunakan para penambang untuk mengambil biji timah di lokasi tersebut.
“Saat ini kita ambil langkah dengan perjanjian kepada para penambang yang kita amankan agar tidak lagi melakukan penambangan di tempat atau lokasi Dusun Prit 2 tersebut dan sekitarnya,” jelasnya.
“Langka ini supaya ada efek jerah kepada mereka dan jika memang masih melakukan penambangan makan akan di amankan kembali dan akan dilakukan tindakan tegas oleh Satreskrim Polres Basel,” lanjut Tiyan. (Tcc)